Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
29 Aug 2025
Makassar — Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk 22 kabupaten kota se Sulsel segera terbentuk. Saat ini progresnya sudah memperlihatkan sedikitnya 15 kabupaten kota sudah dalam tahap penandatangan SK Kepala Daerah sebagai dasar hukum keberdaan TTIS tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DisKominfo-SP) Sulsel Sultan Rakib Kamis (28/8/2025) saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, di Makassar.
“Saat ini kan baru 3 instansi atau Pemerintah Daerah di Sulsel yang memiliki CISRT atau TTIS Pemprov Sulsel, Pemkab Gowa dan Kota Makassar. 22 kabupaten kota lainnya akan rampung segera sebelum 30 September 2025,” tegas Sultan Rakib.
Sekadar diketahui, pada awal Agustus lalu Menteri Dalam Negeri Dr Tito Karnavian menginstruksikan dalam rapat virtual kepada seluruh kementerian lembaga pemerintah pusat dan daerah wajib memiliki TTIS paling lambat 30 September 2025.
Pembentukan TTIS ini ditandai dengan SK masing masing Kepala Daerah dan sudah di Assessment oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dan setelah di assessment tentu ada sertifikat yang dikeluarkan BSSN.
“Bidang Persandian Diskominfo SP Sulsel terus melakukan monitoring di 22 kabupaten/kota di Sulsel, progres pembentukan TTIS nya,” ujar Sulsel.
CSIRT adalah singkatan dari Computer Security Incident Response Team (Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer), yaitu sebuah tim yang bertugas untuk mencegah, mendeteksi, menganalisis, menanggulangi, dan memulihkan insiden keamanan siber pada suatu wilayah atau organisasi. Tim ini berfungsi sebagai pusat koordinasi dan kolaborasi untuk berbagai kegiatan terkait keamanan siber, termasuk respons terhadap serangan, pemantauan, dan pengembangan kapasitas SDM Organisasi dalam pencegahan dan penanganan insiden.(*)