Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Membantu PPID Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, dengan Surat Keputusan Nomor :188.4/24/Diskominfo-SP, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut :
A. Tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan:
1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan;
2. Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama sesuai kebutuhannya;
3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya
4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi publik;
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
B. Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan :
1. Melaksanakan Kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas dan fungsinya
2. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip Pelayanan Prima
3. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen sebagai bahan informasi publik.
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan