Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
Sejak Penghapusan Departemen Penerangan menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2009, di lingkup Pemerintrahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dibentuk Badan Informasi Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik. Namun di Tahun 2010, Fungsi Pengelolaan Data Elektronik melebur ke Biro Humas Sekretariat Daerah, sedangkan Badan Informasi Komunikasi melebur ke Dinas Pehubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun dalam perkembangannya, untuk Melaksanakan ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup komunikasi dan informatika, statistik dan persandian. Oleh karena itu, dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Aturan ini mengamanahkan Fungsi Komunikasi dan Informatika memisahkan diri dari Dinas Perhubungan. Dinas Komunikasi, informatika, statistik dan persandian terbentuk dengan Tipe A, merupakan Organiasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Penjabaran Struktur dan Tata kerja lebih lanjut di atur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang terdiri dari Sekretariat yang membawahi Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum, serta 5 bidang yaitu : Bidang Informatika, Komunikasi Publik, Statistik Sektoral, Persandian serta Bidang E-Government dan Pengolahan Data.
Dalam perkembangannya di tahun 2019 berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan terjadi perubahan nomenklatur. Dengan meleburnya Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi masuk menjadi bagian Diskominfo-SP, maka Struktur Organisasi Diskominfo-SP terdiri dari Sekretariat yang membawahi Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum, serta 4 bidang yaitu : Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian.
Pada tahun 2023, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, terjadi perubahan nomenklatur jabatan. Adapun Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, terdiri atas Sekretariat yang membawahi 3 Kasubag (Subbagian Program, Subbagian Umum dan Subbagian Keuangan), 4 Bidang yaitu : Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; Bidang Aplikasi dan Informatika; Bidang Statistik; dan Bidang Persandian; serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.