Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah serta Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; dengan terbitnya Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut Kinerja Badan Publik yang Transparan, efektif dan akuntabel. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian serius sebagai badan publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terbagi dua yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan dan PPID Pelaksana ditempatkan pada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Badan Publik Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Setiap Badan Publik membentuk Pengurus PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Badan Publik/OPD.
Penguatan pelaksanaan kegiatan PPID Provinsi Sulawesi Selatan dilandasi dengan lahirnya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 184/I/Tahun 2020 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Provinsi Sulawesi Selatan serta PPID Pembantu pada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 183/I/Tahun 2020 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu pemerintah provinsi Sulawesi selatan.
Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2024 ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Nomor 188.4/35/DISKOMINFO-SP.