logo
shapes shapes shapes

Tugas Dan Fungsi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

 

 

 Tugas dan Fungsi

 

Membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

 

     Struktur Organisasi

 

  Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No.18 Tahun 2019 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas komunikasi, informatika, statistik, dan persandian provinsi sulawesi selatan tanggal 22 Mei 2019 Susunan Organisasi Dinas, terdiri dari:

 

a.     Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

b.     Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.

 

(1)    Sub bagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan.

(2)    Sub bagian Umum, Kepegawaian, Dan Hukum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum.

(3)   Sub bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.

 

c.     Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik

 Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi Dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi publik.

 

(1)   Seksi Pengelolaan Dan Penyediaan Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, - 11 - Informasi Dan Komunikasi Publik dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dan penyediaan informasi.

(2)   Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi Dan Komunikasi Publik dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan media komunikasi publik.

(3)   Seksi Layanan Informasi Publik dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi Dan Komunkasi Publik dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis layanan informasi publik. 

 

d.   Bidang Aplikasi dan Informatika

 Bidang Aplikasi Dan Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis aplikasi dan informatika.

(1)  Seksi Piranti Keras Dan Infrastruktur Jaringan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis piranti keras dan infrastruktur jaringan.

(2)   Seksi Piranti Lunak Dan Pengembangan Aplikasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Aplikasi Dan Informatika dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis piranti lunak dan pengembangan aplikasi.

(3)    Seksi Pengelolaan Data Dan e-Government dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Aplikasi Dan Informatika dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan data dan e-government.

 

e.      Bidang Statistik

     Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis statistik sektoral.

(1)   Seksi Ekonomi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Statistik dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis statistik ekonomi.

(2)     Seksi Sosial Budaya dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Statistik dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sosial budaya.

(3)    Seksi Politik, Hukum, Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Statistik dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis statistik politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

f.      Bidang Persandian.

 Bidang Persandian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian dan informasi, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian. 

(1)    Seksi Tata Kelola Persandian dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Persandian dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola persandian.

(2)    Seksi Pengamanan Persandian Dan Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Persandian dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengamanan persandian dan informasi.

(3)   Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Persandian  melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian.

 


 

JABATAN FUNGSIONAL

 

(1)   Jabatan Fungsional adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)   Pengangkatan Jabatan Fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.