Sarana
logo
shapes shapes shapes

.

Ruang Lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian merupakan Organaisasi Perangkat Daerah Tipe A, yang ruang lingkup kegiatannya melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang-bidang tersebut. Selain itu, Diskominfo juga berwenang untuk: 

 

  • Merumuskan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian 
  • Mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur data center dan layanan internet 
  • Meningkatkan keamanan sistem persandian daerah 
  • Menerbitkan regulasi terkait TIK 
  • Mengembangkan dan mengintegrasikan aplikasi sistem informasi pelayanan publik dan pemerintahan 
  • Meningkatkan desiminasi dan kemitraan komunikasi publik

 

Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas

 Tugas dan Fungsi

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

 

     Uraian Tugas

 

  Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No.7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 13 Februari 2023 Susunan Organisasi Dinas, terdiri dari:

 

a.     Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

b.     Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.

 

(1)    Sub bagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan.

(2)    Sub bagian Umum, Kepegawaian, Dan Hukum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum.

(3)   Sub bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.

 

c.     Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

 Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi Dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis komunikasi dan hubungan masyarakat.

 

d.   Bidang Aplikasi dan Informatika

 Bidang Aplikasi Dan Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis aplikasi dan informatika.

 

e.      Bidang Statistik

     Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis statistik sektoral.

 

f.      Bidang Persandian.

 Bidang Persandian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian dan informasi, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian. 


 

JABATAN FUNGSIONAL

 

(1)   Jabatan Fungsional adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)   Pengangkatan Jabatan Fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.