Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
Ruang Lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian merupakan Organaisasi Perangkat Daerah Tipe A, yang ruang lingkup kegiatannya melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang-bidang tersebut. Selain itu, Diskominfo juga berwenang untuk:
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Uraian Tugas
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No.7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 13 Februari 2023 Susunan Organisasi Dinas, terdiri dari:
a. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
b. Sekretaris
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
(1) Sub bagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan.
(2) Sub bagian Umum, Kepegawaian, Dan Hukum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum.
(3) Sub bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
c. Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi Dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis komunikasi dan hubungan masyarakat.
d. Bidang Aplikasi dan Informatika
Bidang Aplikasi Dan Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis aplikasi dan informatika.
e. Bidang Statistik
Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis statistik sektoral.
f. Bidang Persandian.
JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.