Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
27 Aug 2020
Komisi Informasi Provinsi Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tehadap badan publik milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun 2019.
Dari analisa penilaian diperoleh gambaran bahwa sebagian besar Badan Publik pemerintah kabupaten/kota dan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel belum melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai amanah Undang undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
"Tahun 2019 lalu, baru sepuluh kabupaten/kota yang memperoleh penilaian Cukup Informatif hingga Menuju Informatif dengan rentang nilai 61,40 - 86,19 sedangkan 14 lainnya , masih berada pada predikat kurang dan tidak informatif" ujar Benny Mansjur, Komisioner Bidang Kelembagaan.
Ia menambahkan bahwa kondisi hampir serupa juga terpotret di
Organisasi Perangkat Daerah dalam lingkup Pemprov Sulsel.
"Dari lima puluh dua OPD di tahun 2019, baru setengahnya mengisi lalu mengembalikan kuesioner penilaian dan hanya satu OPD yang pelaksanaan keterbukaan informasi publiknya berada di predikat cukup informatif dengan nilai 60"
Turut menjadi pembicara dalam pembekalan MONEV Keterbukaan Informasi, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI SulSel Fauziah Erwin.
Ia menyampaikan bahwa sejumlah alasan sehingga penilaian yang diperoleh Badan Publik di Sulsel masih rendah. Antara lain belum adanya komitmen pimpinan Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta uraian tupoksinya.
Selain itu, sikap tertutup Badan Publik kepada masyarakat yang meminta akses informasi, Badan Publik belum menyusun Daftar Informasi Publik untuk memetakan Informasi Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat, demikian pula Badan Publik umumnya belum melakukan proses uji konsekuensi untuk menetapkan informasi mana di institusinya yang menjadi informasi dikecualikan.
Untuk diketahui, penilaian MONEV Keterbukaan Informasi Badan Publik fokus kepada empat indikator yaitu pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik, Indikator Pelayanan Informasi kepada Publik sebagai pemohon informasi, Indikator Pengumuman Informasi Publik dan Indikator Pengembangan Website serta aplikasi berbasis digital lainnya.
Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik melibatkan Tim Penilai independen yang terdiri dari Rosniati Azis (Yasmib, Peneliti Keterbukaan Informasi Publik), Lusia Palulungan (BaKTI, Penyusun Pengetahuan Kebijakan Publik) dan Saleh Yassin (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah Sulawesi Selatan/ FIK ORNOP)
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, menyampaikan, keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan bertanggung-jawab di badan pemerintahan, adalah bagian dari upaya mencegah tindak penyelewengan dan korupsi.
"Keterbukaan informasi kepada publik secara akuntabel dan bertanggung-jawab adalah bagian dari upaya mencegah penyelewengan dan tindak pidana korupsi di badan pemerintahan," kata Abdul Hayat, di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel.
Hayat menyebut, di era keterbukaan informasi, masyarakat telah mengerti hak dan kebutuhannya akan informasi yang transparan menyangkut pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Apalagi, hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Jaminan Keterbukaan serta Kepastian kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik pemerintah.
"Penting untuk mendorong penyelenggaraan agar badan publik bersikap professional dan beritikad baik memberikan informasi kepada masyarakat. Bagaimanapun hebatnya pemerintah, kalau tidak ada yang memberikan dan menyerap informasi yang sehat dan akuntabel, tentu akan kurang optimal," tegasnya.