Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
10 Mar 2020
MAKASSAR, - Menidaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 7 Tahun 2016 tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian LHKPN secara online melalui aplikasi e-filling LHKPN Tahun 2020, kepada para wajib lapor di lingkungan Pemprov Sulsel, yang dilaksanakan di Hotel Grand Sayang Makassar, Senin, 9 Maret 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, pada kesempatan ini hadir dan membuka Bimtek pengisian e-LHKPN. Dalam arahannya ia menegaskan, tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang tertib dan disiplin. "Di Sulawesi Selatan ini kita berusaha melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. Tentunya jika kita ingin yang baik, semua harus tertib dan disiplin, yang merupakan wujud dari komitmen kita," tegasnya.
Ia berharap, kegiatan Bimtek pengisian e-LHKPN juga dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota. "Kegiatan Bimtek ini diharapkan jangan berhenti pada tingkat provinsi saja, tapi kita harus pastikan pelaksanaan pengisian e-LHKPN ini juga dilakukan oleh pemerintah di kabupaten/kota. Oleh karena itu, tugas KPK untuk mempersiapkan orang-orang kita menjadi agen untuk memberikan bimbingan di kabupaten kota," tambahnya.
Pada kegiatan Bimtek Teknis Pengisian LHKPN secara online melalui aplikasi e filling LHKPN, hadir menjadi narasumber, Pipin Purbowati dan Aprilia Nisa dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Deputi Pencegahan KPK RI.
Sementara, Kepala Inspektort Sulsel, Ir H Salim AR, mengatakan, tujuan dilaksanakannya Bimtek adalah untuk meningkatkan kesadaran para wajib lapor LHKPN di lingkup Pemprov Sulsel. Juga sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatkan pemahaman para pejabat wajib lapor dalam pengisian LHKPN dalam aplikasi e filling LHKPN, serta meningkatkan pencapaian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-filling LHKPN.
Peserta Bimtek ini adalah seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, dan Direktur Rumah Sakit Daerah lingkup Pemprov Sulsel, yang merupakan wajib lapor LHKPN sesuai Peraturan Gubernur Sulsel No 132 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 119 Tahun 2017, tentang LHKPN di lingkup Pemprov Sulsel. (*)