Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
01 Nov 2019
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 1 November 2019. Gubernur didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Besaran UMP yang diumumkan Nurdin adalah Rp3.103.800 atau mengalami kenaikan sekitar Rp243.418 dibanding tahun lalu.Sebelum penetapan UMP 2020, pembahasan tingkat dewan pengupahan dilakukan dengan menghadirkan perwakilan pemerintah, pengusaha dan buruh (tripartit).
Ada beberapa indikator yang dijadikan acuan kenaikan UMP. Diantaranya berdasarkan PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019. Tanggal 15 Oktober 2019 Perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 dengan demikian Kenaikan UMP berdasa rkan sebesar 5,19 persen. Data tesebut sebesar 8.51 persen.
"Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 ini sebesar Rp2.860.382. Kenaikan Tahun 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen," papar Nurdin Abdullah.
Nurdin menyampaikan bahwa sesuai Formula perhitungan Upah PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.103.800."UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2019," sebut Gubernur.Iapun meminta seluruh pengusaha mentaati keputusan tersebut.
"Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita," pungkasnya. (*)