Sarana
logo
blog
Diskominfo-SP Sulsel

03 Oct 2019

Ranperda Penataan Kelembagaan Pemprov Sulsel Tunggu Pengesahan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Restrukturisasi Kelembagaan baru, di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel menunggu pengesahan dari DPRD Sulsel.

Ranperda tersebut mengatur perampingan kelembagaan yang baru di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Restrukturisasi kelembagaan dilakukan untuk menjawab efesiensi tata kelola pemerintahan, termasuk tuntutan organisasi yang ramping tapi kaya fungsi.

Kemendagri juga telah menerbitkan surat fasilitasi Ranperda tanggal 23 September 2019 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri.

Akmal mengatakan, kelembagaan baru yang dirancang dan dibentuk Pemprov Sulsel tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Jadi tahapan berikutnya, tinggal agenda pengesahan Pemprov Sulsel bersama DPRD. Saya kira dalam bulan Oktober ini sudah bisa disahkan," kata Akmal dari keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.

Sementara menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP), Andi Hasdullah finalisasi struktur baru kelembagaan Pemprov Sulsel itu terus berproses dan hingga saat ini sudah selesai tahap konsultasi dan verifikasi Kemendagri.

Hasdullah menambahkan, perampingan OPD itu adalah bentuk konsistensi kebijakan Gubernur Nurdin Abdullah untuk terus menatakelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Perampingan OPD itu lanjutnya, akan berdampak terhadap efisiensi anggaran daerah.

"Jadi dari kelembagaan OPD yang gemuk boros diperbaiki menjadi kelembagaan yang ramping efesien dan efektif," jelasnya.

Adapun postur kelembagaan baru itu dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, OPD yang dilebur yaitu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dengan Dinas PSDA, Cipta Karya, Tata Ruang yang disatukan dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu, Dinas Pertanian disatukan dengan Dinas Perkebunan, Balitbangda dengan Bappeda, Bagian humas dilebur ke Diskominfo, Bagian Protokol dilebur ke Biro Umum, Biro Aset dilebur ke BPKD, Biro Pembangunan terakomodir ke Biro Ekonomi dan dari tujuh staf ahli menjadi 2 staf ahli.

Selain peleburan, ada juga pembentukan OPD baru meliputi Dinas Ketahanan Pangan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Administrasi Sekda, Biro Administrasi Pimpinan. Sementara Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) berganti nama menjadi Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Selain yang dilebur dan berganti nama atau pembentukan baru, OPD yang ada saat ini tetap berjalan seperti sebelum-sebelumnya.

Informasi Lebih Lanjut