Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
26 Jun 2018
Wakil Bupati Luwu, Amru Saher mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu, Senin (25/6). Pengukuhan itu disaksikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah serta komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel A Kadir Fatwa.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, diikuti para organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah/kepala desa. Pengukuhan PPID di kabupaten/kota merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Usai pengukuhan PPID, Wakil Bupati Luwu, Amru Saher menegaskan pentingnya kehadiran PPID di daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan dan memberikan informasi kepada publik sesuai kapasitas yang telah diatur.
Dia menekankan, setiap badan dan lembaga publik punya kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. PPID dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan, harus berpedoman pada transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak.
Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah memberikan materi sekaligus melakukan sosialisasi terkait pentingnya PPID dan keterbukaan informasi di era sekarang.
Menurut Andi Hasdullah, pengukuhan PPID merupakan bagian yang penting dalam rangka melaksanakan tugas keterbukaan informasi publik. “Pejabat yang dilantik di PPID inilah nanti yang memberikan layanan terhadap permohonan informasi. Satu tahapan penting sudah dilaksanakan di Kabupaten Luwu,” ungkapnya.
Terkait sosialisasi dan pembekalan yang dilaksanakan, Andi Hasdullah menegaskan, sesuai tuntutan regulasi UU No. 14 Tahun 2008, informasi merupakan hak publik. Dia menekanan, kewajiban badan publik untuk menyebarluaskan informasi.
“Tuntutan regulasi tidak bisa dihindari lagi. Terkait tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance dan clear and clean serta keterbukaan informasi dan transparansi dari publik, ” jelas Andi Hasdullah.
Hingga saat ini, hampir seluruh kabupaten/kota telah memiliki PPID. Di Kabupaten Luwu sendiri, sebenarnya sudah terbentu, tinggal penguatan saja. Pihaknya tidak akan terus berhenti melakukan pengawasan serta sosialisasi pentingnya keterbukaan informasi serta PPID di kabupaten/kota. (Hr)
Senin, 25 Juni 2018 (Hr)