Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
10 Oct 2024
Makassar - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mendampingi Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh melaksanakan pelantikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung Prof Zudan dan disaksikan langsung oleh Sekda Jufri Rahman serta sejumlah pejabat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.
Diketahui, 7 Anggota KPID Sulsel masa jabatan 2024-2027 yang dilantik yakni Hamka, Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Marselius Gusti Palumpun, Nasruddin, Ahmad Kamuddin Ombe, dan Poppy Trisnawati.
Jufri Rahman berharap, 7 Anggota KPID tersebut dapat bekerja dengan baik dan bisa mengawal lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Sulsel.
"Pesan saya kepada 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel bisa bekerja dengan baik, kemudian bisa mengawal lembaga penyiaran yang ada di indonesia khususnya di Sulsel," katanya.
Tak hanya itu, dia juga berharap anggota yang dilantik dapat lebih inovatif dalam mengerjakan tugasnya khususnya di lembaga penyiaran yang ada di Sulsel.
"Semoga bisa lebih inovatif memberikan, mendidik dan mencerahkan dalam segi penyiaran publik yang ada di Sulsel," harapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengatakan, pelantikan ini sudah sesuai dalam aturan kelembagaan KPI Pusat dan melewati proses yang panjang.
"Alhamdulillah hari ini KPUD Sulsel sudah kita lantik sesuai dengan perintah yang ada dalam aturan KPI yang mengatur tentang kelembagaan KPI Pusat dan KPI daerah," ujarnya.
"Prosedurnya sudah panjang di tahun 2023, dan yang terakhir proses di DPRD mengirimkan 7 nama sesuai dengan Peraturan KPI, yang dimaksud 7 nama yang ditetapkan secara administratif oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur. Artinya apa? Dari Peraturan KPI itu, Gubernur tidak boleh menetapkan selain yang sudah dikirimkan oleh DPR. Itulah makna yang disebutkan menetapkan secara administratif," jelasnya.
"Dan Alhamdulillah mari kita bersama-sama mendukung kerja-kerja anggota KPID ini untuk kemajuan dunia penyiaran di Sulsel," tutupnya. (*)