Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
18 Oct 2019
JAKARTA- Pemerintah Provinsi Sul-Sel melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) sedang mengikuti tahapan pemeringkatan keterbukaan informasi secara nasional di Hotel mercure batavia jakarta barat, Kamis (17/10/2019)
Diharapkan tahun ini Pemprov Sul-Sel bisa menjadi salah satu provinsi terbaik yang memiliki kinerja yang progresif dalam keterbukaan informasi. Proses monev.penilaian tahap pertama sudah dipenuhi yaitu terdapat 63 indikator kinerja lengkap dengan dokumen pendukungnya semuanya sudah kita masukkan datanya Saat ini, rangkaian tahapan sudah sampai pada presentase program.
Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) Utama exofficio dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo- SP, Andi Hasdullah memaparkan berbagai inovasi dan kolaborasi dalam aksi nyata Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta. Andi Hasdullah didampingi Sekretaris PPID Utama yang juga Kepala Bidang Informatika, Badaruddin. Paparan itu dilakukan di depan tim penilai, diantaranya Hendra J Kede, Danardo Sirajuddin, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Badiul Hadi.
Dalam pemaparannya, Andi Hasdullah menjelaskan sejauh mana capaian kinerja keterbukaan informasi baik itu di level provin si, kabko bahkan di desa. Dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin baik makin terbuka, bersih dan melayani
Dia juga menjelaskan Inovasi dan kolaborasi yang telah dilakukan, baik dari aspek penguatan regulasi maupun optimalisasi layanan informasi secara digital smart phone dan layanan sekertariat PLID yang membuka akses yang luas kepada publik
"Kami di Sulsel sudah buat berbagai regulasi yang progresif untuk menjadi payung hukum dalam membumikan keterbukaan informasi di Sulsel," Kata Andi Hasdullah
"Regulasi yang dibuat sampai menembus keterbukaan informasi di desa-desa," jelasnya
Dikatakannya, Pemprov Sul-Sel sudah membuat juga SK Sekprov terkait daftar informasi yang dikecualikan sehingga PPID maupun masyarakat tidak perlu lagi bingung saat meminta informasi karena sudah ada daftar informasi yang dikecualikan.
"Jadi sudah ada daftarnya apa saja informasi yang dikecualikan. Di luar dari daftar itu, semua adalah terbuka dan wajib diberikan selama pemohon memenuhi syarat," ungkap Hasdullah.
Lanjutnya, Andi Hasdullah mengatakan bahwa intensitas Sosialisasi keterbukaan informas yang masif ke berbagai komunitas termasuk melakukan bimtek lintas kabupaten/kota dan badan publik lainnya sampai interaksi ke ruang publik seperti car free day.
"Berikutnya Kita tunggu lagi tahap penilaian visitasi di daerah,"jelas Andi Hasdullah
Pada kesempatan itu, salah seorang tim penilai, Hendra J Kede, memberi catatan untuk seluruh PPID di daerah terkait pemberian layanan informasi kepada masyarakat.
"Dalam memberi informasi mengikuti prosedurnya. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dalam meminta informasi tetapi tidak boleh bertindak sebagai penyidik,"ujar Hendra J Kede Misalnya Kata Hendra, sampai meminta kuitansi-kuitansi pembayaran. Itu bukan ranahnya, melainkan tugas BPK, Inspektorat, dan pemeriksa lainnya.