Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
16 Aug 2024
Makassar - Transparansi dan keterbukaan terhadap sebuah informasi sudah menjadi kebutuhan yang harus diketahui oleh Masyarakat luas, terlebih karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menjalankan Amanah Undang-Undang tersebut,dibentuklah sebuah Lembaga yang disebut Komisi Informasi. Sebagai sebuah entitas, Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yang menjalankan fungsi antara lain menetapkan juknis standar layanan Informas Publik dan menyelesaikan permohonan sengketa Informasi Publik yang berada di wilayah kewenangan.
Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin, saat menjadi tamu pada acara Sulsel Podcast Rabu (7/8/2024) lalu. “kita patut berbangga, karena di Sulawesi Selatan, dalam waktu tidak terlalu lama, dengan Good Will dari pemerintah, Komisi Informasi Sulsel dibentuk pada tanggal 12 April 2011 dan mulai bersidang di Tahun 2012”, jelas Fauziah.
Dalam menjalankan fungsi Komisi Informasi, tujuan akhir yang di harapkan adalah terciptanya masyarakat informatif, Badan Publik yang terbuka memberikan hak masyarakat dalam menerima informasi, melakukan persidangan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu Komisi Informasi berperan aktif dalam mengawal penyebarluasan informasi yang harus diketahui oleh Masyarakat, melakukan sosialisasi, Bimbingan teknis maupun melakukan Kerjasama dengan Badan Publik, CSO untuk membangun kesamaan cara pandang terkait transparansi informasi yang dimandatkan oleh Undang-Undang, serta seperti apa keterbukaan informasi yang dijalankan oleh Badan Publik, baik di Tingkat Provinsi sampai ke Tingkat Desa di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Fungsi lain yang konsisten dilakukan sejak 2017 adalah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bukan sekedar memberikan awarding, namun lebih untuk memberikan advokasi dan evaluasi kelembagaan layanan Informasi di Badan Publik. Selain itu, dengan hasil Monev, dapat diidentifkasi persoalan yang ada dalam suatu Badan Publik dalam memberikan layanan Keterbukaan Informasi Publik, apakah disebabkan perbedaaan persepsi pimpinan dalam memahami Jenis-jenis Informasi Publik, atau kapasitas Sumber daya yang kurang mumpuni untuk menjalankan fungsi pelayanan informasi Publik. Bahkan, 4 tahun terakhir dilakukan pengukuran indeks Keterbukaan Informasi Publik. Pengukuran indeks ini, berfungsi sebagai helicopter view untuk melihat implementasi Keterbukaan Informasi Publik, yang berjalan baik dari dimensi hukum, sosial politik, dan Ekonomi di Sulawesi Selatan.
Dari Perspektif Masyarakat sebagai pengguna layanan, kondisi masyarakat Sulsel dinilai cukup kritis dan dinamis dengan Tingkat partisipasi yang cukup tinggi, namun dari banyaknya Permintaan informasi yang diterima, pengguna layanan merupakan person/nama yang sama, sehingga hal ini belum menunjukkan representasi kepedulian atau “aware” masyarakat Sulsel secara keseluruhan. “Yang kami harapkan adalah meaningfull participation, yakni masyarakat memberikan masukan yang positif dan konstruktif kepada pemerintah dan sebaliknya mendapat respon positif dari Badan Publik untuk memenuhi rasa keadilan Masyarakat”, ungkap Mantan Kepala Biro Metro TV Makassar ini.
Di akhir percakapan, Fauziah mengharapkan agar masyarakat mau dan mulai mendatangi, serta meminta maupun mengakses dokumen informasi pada badan publik atau OPD. Sebaliknya, Badan Publik maupun OPD agar bisa melakukan sosialisasi secara massif informasi yang memang wajib dipublikasikan, khususnya melalui beberapa platform media sosial sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.(*)
Tayangan podcast selengkapnya bisa disaksikan pada link berikut ini : https://www.youtube.com/watch?v=TXMdkD7jZuc&t=231s