Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
10 Dec 2019
Komisi Informasi (KI) Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemerintah kabupaten/kota dan badan publik (OPD) lingkup Pemprov Sulsel untuk mengetahui sejauh mana komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Dari hasil monitoring dan evaluasi itu kemudian dipilih kabupaten/kota dan OPD yang masuk dalam kriteria informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Namun sayang, tidak semua kabupaten/kota dan OPD lingkup Pemprov Sulsel yang ikut monev.
Ketua KI Sulsel, Pahir Halim menjelaskan Dari 24 kabupaten/kota yang dikirimkan iuesioner enilaian kandiri, terdapat 23 kabupaten/kota (95,83 Persen) yang mengembalikan Kuesioner, sementara 1 (satu) Kabupaten adalah Kabupaten Tana Toraja tidak sempat mengembalikan isian kuesioner. Sementara itu, yang sempat hadir pada tahapan Presentasi adalah 17 kabupaten/kota. (70,83 Persen).
Sementara untuk OPD tingkat provinsi, dari 52 OPD yang dikirimi iuesioner penilaian kandiri, sebanyak 27 OPD (51,09 Persen) yang sempat mengisi dan mengirimkan kembali ke panitia sesuai jadwal. Dari OPD tersebut, yang hadir pada tahapan presentasi adalah 25 OPD (48,08 Persen). Tahun sebelumnya, pemeringkatan keterbukaan informasi diikuti oleh 18 kabupaten/kota (75 Persen). Dan untuk tahun ini, diikuti oleh 23 kabupaten/ kota (96,08 Persen).
"Dengan demikian, tingkat partisipasi pemerintah kabupaten/kota untuk mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi sangatlah menggembirakan," jelas Pahir.
Sebagai apresiasi terhadap kabupaten/kota dan badan publik yang sudah berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi, dilaksanakan malam penganugerahan penghargaan yang digelar Selasa (10/12) malam di Taman Lakipadada, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka.
Untuk pemeringkatan tahun ini, kualifíkasi terbaik diraih badan publik (kab/kota) masih pada kualifikasi "Menuju Informatif", belum ada yang mencapai Informatif.
Pahir Halim berharap melalui ajang Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan ini dijadikan sebagai barometer Keterbukaan Badan Publik di Sulawesi Selatan, dan melalui acara seperti ini Badan Publik dapat belajar dan teruji menjalankan komitmennya melaksanakan ketentuan UU KIP.
"Khusus untuk Kominfo Sulsel, tidak termasuk OPD yang dinilai keterbukaannya, berhubung Dinas Kominfo Sulsel selaku PPID Utama mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemeringkatan Tingkat Nasional atau dinilai oleh KI Pusat," ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk pemeringkatan ini, proses yang dilalui empat tahapan. Diantaranya penilaian pengisian kuesioner mandiri berdasarkan pertanyaan. Selanjutnya, klarifikasi hasil kuesioner melalui presentasi badan publik, visitasi dan tahapan penganugerahan.