Sarana
logo
blog
Diskominfo-SP Sulsel

25 Aug 2023

Informasi Publik Tahun 1950-an Disengketakan di Komisi Informasi, PN Makassar Tunggu Jawaban MA

Makassar, kominfo.sulselprov.go.id - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Prov. Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Franky Yo selaku Pemohon dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar selaku Termohon di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Rabu (23/08/2023). 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fauziah Erwin dengan didampingi oleh Anggota Majelis Pahir Halim dan Andi Tadampali dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. 

Informasi publik yang disengketakan pada sidang pemeriksaan awal tersebut tergolong tidak biasa. Pasalnya, Franky Yo meminta informasi publik dan klarifikasi secara tertulis mengenai arsip lampau PN Makassar mulai tahun 1952-1960 terkait data seseorang yang diduga pegawai PN Makassar dengan jabatan Ketua Pengadilan Negeri Makassar bernama Thio Tjong Goen. Sebagai informasi, Franky Yo sebelumnya telah membuat laporan secara pidana terkait keabsahan sebuah surat akta perkawinan yang ditandatangani oleh Thio Tjong Goen selaku Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada masa itu. Saat ini, akta perkawinan tersebut dijadikan sebagai salah satu alat bukti pada proses pidana sekaligus perdata suatu kasus. 

Ditemui selepas sidang pemeriksaan awal, Franky Yo menyampaikan bahwa informasi yang diminta tersebut akan digunakan untuk pemeriksaan penyidik terkait laporan yang diajukannya ke kepolisian. 

"Untuk dokumen saya nanti. Kalau sudah ada dokumen itu, untuk pembuktian saya nanti selanjutnya. Kalau keterangan dari Pengadilan Negeri Makassar telah menegaskan bahwa yang bertandatangan sebagai Ketua Pengadilan itu bukan orangnya, itu sebagai dokumen saya bahwa akta yang digunakan adalah akta palsu," kata Franky Yo. 

Sementara itu, perwakilan PN Makassar Andi Siti Nurasiawati menjelaskan bahwa pengarsipan data di PN Makassar berubah seiring perkembangan zaman. 

"Mulai tahun 2013 sampai saat ini, pengarsipan di kami dilakukan secara digital. Kalau di tahun sebelum itu, termasuk dari tahun 1950-an masih dilakukan secara manual, itupun banyak arsip yang sudah rusak," jelas Andi Siti. 

Terkait dengan permintaan informasi yang disengketakan tersebut, kata Andi Siti, pihaknya selalu siap membantu, bahkan telah bersurat langsung ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami selalu siap melayani permintaan informasi, dari awal juga komunikasi kami dengan pemohon itu baik. Hanya saja memang kita masih menunggu jawaban permintaan itu dari atas. Jika telah ada jawaban pasti akan segera diinformasikan kembali," pungkasnya.(*)

Informasi Lebih Lanjut