Sarana
logo
blog
Diskominfo-SP Sulsel

25 May 2022

Gubernur Sosialisasikan Perda RTRW, Perda Terintegrasi Pertama di Indonesia

Makassar, kominfo.sulselepov.go.id - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Rabu (25/05/2022).

Sosialisasi Perda ini juga dihadiri oleh Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Abdul Kamarzuki, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, Bupati/Walikota se-Sulsel, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel.

“Alhamdulillah, Sulawesi Selatan atas dukungan dari Dirjen telah dapat menyelesaikan Perda RTRW yang incorporated dengan RZWP3K,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengintegrasikan wilayah darat dan wilayah laut dan sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

“Dengan lahirnya Omnibus Law, kita juga mengambil acuan untuk menyatukan Perda RTRW dengan RZWP3K sehingga bisa dicombine menjadi satu bentuk yang pertama di Indonesia,” jelasnya.

Perda ini mencakup Penataan Ruang Wilayah Provinsi Sulsel diantaranya adalah wilayah kawasan lindung, transportasi, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.

Pada acara ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat juga menyerahkan penghargaan kepada tiga kabupaten/kota di Sulsel dengan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah (PKPD) penataan ruang kabupaten/kota terbaik. Posisi pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang, peringkat kedua ditempati oleh Pemerintah Kabupaten Maros, sementara peringkat terbaik ketiga berhasil diraih oleh Pemerintah Kota Parepare. (*)

Informasi Lebih Lanjut