Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
19 Mar 2019
Puncak Peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke-100, HUT Satpol PP ke-69, dan HUT SatLinmas ke-57 Tahun 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (19/3/2019).
Kegiatan diawali dengan defile pasukan dari 24 kabupaten/kota. Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah mengenakan pakaian dinas umum (PDU) Satpol PP menaiki mobil land rover memeriksa barisan.
Peringatan Hari Ulang Tahun tidak hanya dijadikan forum untuk mengenang masa lalu. Lebih dari itu, dimaksudkan sebagai sarana untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengabdian aparatur dalam melindungi masyarakat, serta kebulatan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Satlinmas bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Nurdin Abdullah.
Gubernur yang membacakan sambutan seragam Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa pemerintah mendorong agar kelembagaan pemadam kebakaran dapat berdiri sendiri.
"Sebagaimana halnya penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya, harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas. Tugas dan tanggung jawab pemadam kebakaran dalam melayani dan melindungi masyarakat, hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah," ujarnya.
Terlebih penyelenggaraan sub urusan kebakaran di daerah. Capaian standar pelayanan minimal (SPM) pemadam kebakaran menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Kepala Daerah yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam LPPD.
Nurdin Abdullah sendiri mendukung hal ini, dan tahun 2020 akan direncanakan.
"Saya yakin 2020 akan merencanakan, disamping pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran, juga akan kita siapkan sarana dan prasaran dan perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran, satpol PP dan satuan perlindungan masyarakat," tandasnya.
Selasa, 19 Maret 2019 (Srf/Hr)