Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
14 Nov 2024
Makassar - Sejumlah unsur pimpinan dan legislator DPRD Jeneponto melakukan kunjungan kerja di Pemprov Sulsel, Rabu (13/11/2024). Rombongan yang didampingi unsur Diskominfo Jeneponto tersebut diterima okeh Plh Kadis KominfoSP Sulsel Sultan Rakib di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel di Makassar.
Dalam kunjungan kerjanya, legislator Jeneponto ingin banyak mengetahui tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008.
“Selain itu kami juga ingin mengetahui apa itu yang dimaksud dengan PPID, tolong kami diberikan penjelasan sedetailnya dan sesederhana mungkin,” ujar Basir Wakil Ketua DPRD Jeneponto. Begitupun juga dengan Ketua Komisi III Amir Jaya, ingin mengetahui tata kelola publikasi dalam pemerintahan dan bagaimana pelayanan permohonan informasi.
Sultan Rakib yang menerima rombongan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan UU KIP, maka seluruh badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tugas PPID ini adalah menyusun daftar informasi publik, dengan ragam jenis informasi serta merta, berkala, sampai mengurus dan mengusulkan daftar informasi publik yang dikecualikan.
“Semangat UU KIP ini adalah bagaimana publik bisa mengakses dengan mudah informasi informasi yang dikuasai badan publik. Ya memang ada kekagetan bagi badan publik. Dulu zaman Orde Baru semua informasi tertutup sedikit saja dibuka. Tapi era sekarang semua informasi dibuka sedikit ditutup,” beber Sultan Rakib. (*)