Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
17 Jul 2017
Makassar, sulselprov.go.id - Mewakili Kepala Dinas Kominfo , Kepala Bidang Statistik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulsel, Fitra, mengingatkan pentingnya data statistik sektoral, saat menjadi narasumber pada Rapat Persiapan Layanan Data dan Informasi serta Dukungan Administrasi Teknis Dana Dekonsentrasi Tahun 2023, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel yang dilaksanakan di Gedung Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 2 Agustus 2023.
Diketahui, statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu, dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Pada kesempatan itu, Fitra memaparkan tata cara penginputan statistik sektoral. Dimana, data Sulsel dalam satu portal bisa ditemukan dengan mudah.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menghasilkan data yang berkualitas secara akurat dan mampu dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan.
Menurut Fitra, Pemprov Sulsel melalui Bappelitbangda sebagai koordinator forsada dan Diskominfo, statistik dan Persandian sebagai Walidata telah mengukuhkan Pengurus dan anggota Forum Satu Data.
"Prinsip Satu Data Indonesia meliputi yakni, memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan atau data induk," ujar Fitra, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Portal Satu Data Sulsel ini adalah data statistik perangkat daerah yang telah divalidasi oleh perangkat daerah atau SKPD. Dimana, merupakan wujud akuntabilitas kinerja (laporan hasil kinerja) instansi perangkat daerah.
"Jadi, untuk operator dan supervisor itu sendiri dari SKPD yang bersangkutan dan kemudian untuk verifikatornya sendiri, dari tim Diskominfo. Mari bersama menyediakan data yang berkualitas," tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, mewakil kepala dinaskertrans Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel Nuraeni Yahya yang sekaligus membuka acara , Perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se-Sulsel. (*)