Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
08 Feb 2022
Makassar, Kominfo.sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi selatan Abdul Hayat Gani menerima kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (8/2/2022).
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahap II Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Selatan. terlihat ada 40 Rancangan Undang-Undang Prioritas yang saat ini tengah digodok Baleg DPR RI.
Dalam sambutannya Abdul Hayat Gani menuturkan, DPR RI memiliki dua fungsi penting yang melekat pada bagaimana menyerap informasi dari rakyat dan memberikan informasi yang sehat untuk masyarakat.
"Kita mengharapkan ada informasi-informasi dari bawah, ide dan gagasan-gagasan untuk proses undang-undang yang sementara kita," tutur Abdul Hayat.
Dalam kesempatan ini juga mengapresiasi kunjungan anggota DPR RI serta seluruh jajaran Forkopimda yang dapat menambah dukungan dan referensi untuk diterapkan dalam perbaikan pelayanan publik di Sulsel.
"Apa yang kita bicarakan ini menjadi bagian penting untuk melihat lingkungan strategis. Bahwa aturan, Undang-undang, Keppres yang tidak sesuai dengan lingkungan strategis pasti akan ada perubahan-perubahan, " tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dan juga Ketua Tim Kunjungan Kerja Achmad Baidowi mengatakan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, wujud konkret dari tahapan perencanaan berbentuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Prolegnas ini terdiri dari jangka menengah lima tahunan dan Prolegnas Prioritas Tahunan.
Badan legislasi DPR RI telah menyusun Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan ke III Tahun 2020 - 2024 yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hal ini sesuai dengan lampiran Keputusan DPR RI No. 8/DPR RI/II/2021-2022 Tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional RUU Perubahan ke III Tahun 2020 - 2022 tertanggal 7 Desember 2021.
" Berdasarkan Keputusan DPR RI tersebut, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 40 RUU dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020 -2024 ditetapkan sebanyak 254 RUU. Badan Legislasi mempunyai kewajiban mensosialisasi Prolegnas dimaksud kepada masyarakat," kata Achmad Baidowi.
Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat.
"Masyarakat dapat memberikan masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,"
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua Bapamperda DPRD Sulsel, Andi Januar Jauri Darwis, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Rektor dan civitas akademika PTN - PTS Sulsel, Ketua MUI Sulsel serta Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan. (*)