Dinas Komunikasi Informasitka, Statistika, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No.269, Makassar, Sulawesi Selatan
Berdasarkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Peelaksana Lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, dengan Surat Keputusan Nomor :188.4/303/Bappelitbangda, tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
A. Tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan:
1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan;
2. Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama sesuai kebutuhannya;
3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya
4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Badab Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi publik;
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
B. Fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan:
1. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip Pelayanan Prima
3. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen sebagai bahan informasi publik;
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan.